Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya mengenai iuran JKP 0.22% yg dibayarkan pemerintah apakah merupakan objek pajak dan penambah ph bruto? ada dimana dasar hukumnya?


Jawaban

apakah yg dimaksud WP adalah jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sesuai PP 37/2021? jika iya, belum ada ketentuan perpajakan yang mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan, konfirmasi KPP untuk lebih lanjutnya.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A T I N W
L O Z G N