Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

spt ppn dapat kompensasi dari 2 masa pajak berbeda apakah bisa digabung dalam 1 kolom?


Jawaban

gaboleh. hanya bisa 1 masa saja dan dari masa sebelumnya kalau lebih kompen ke masa lainnya

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H D E​ E S
Q T U G H