Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

sumbangan memenuhi pmk 245/2008 apakah dianggap sbg keuntungan bagi pemberi?


Jawaban

Untuk ketentuan bagi pihak pemberi sumbangan yang dikecualikan sebagai objek PPh bisa mengacu ke pasal 2 PMK-90/2020.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C X B Q V
I P U I X