Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Karyawan udh resign dari november, tapi desember masih dibaar gaji. PPh 21 desembernya ihitung sebagai mantan karyawan atau masih karyawan lanjut bulan2 sebelumnya?


Jawaban

PM, kita kembalikan ke pemberi kerja. Apabila di desember tadi ngasihnya atas penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai, nanti itungannya bisa yg sesuai dengan perhitungan yg mantan pegawai

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A X B I M
N E K Y P