saya mau bertanya jika kita perusahaan pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit, lalu untuk pembelian buah kan kita ada memotong PPh 22 atas pembelian tersebut, apakah bukti potong pph pasal 22 tsb dapat dijadikan kredit pajak oleh perusahaan tsb?
bisa
SRI HARIMURTI