Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat pagi. Saya ingin bertanya terkait SPT Masa PPN (dengan status kurang bayar) yang telah daluarsa (5 tahun). Sebelumnya saya sudah berkonsultasi dengan Agen Kring Pajak. Jawaban agen tersebut, atas SPT Masa PPN yang telah daluwarsa, selama belum dilakukan pemeriksaan, maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan pembetulan. yang ingin saya tanyakan adalah; apakah setelah dilakukan pembetulan, masa daluarsa tersebut tidak berlaku lagi, sehingga DJP masih melakukan pemeriksaan pada tahun


Jawaban

tetap mengikuti ketentuan terkait daluarsa penetapan sesuai pasal 13 ayat 1 UU KUP ya. 5 (lima) tahunnya setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B O H U S
O F P K O