mas/mba ijin kalau seperti ini bagaimana ya? antara pihak penjual dan pembeli beda pengakuan saat terutangnya.
<WRAP> jelaskan normatif yaa sesuai dengan pasal 15 PP 94/2010 krn ini kan pemotongan final UMKM ya di tweet sebelumnya, jelaskan seharusnya kapan hrs dipotongnya ikut ke yg aslinya (misal PPh 23)http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id