Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba ijin kalau seperti ini bagaimana ya? antara pihak penjual dan pembeli beda pengakuan saat terutangnya.


Jawaban

<WRAP> jelaskan normatif yaa sesuai dengan pasal 15 PP 94/2010 krn ini kan pemotongan final UMKM ya di tweet sebelumnya, jelaskan seharusnya kapan hrs dipotongnya ikut ke yg aslinya (misal PPh 23)http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Z G B O
I B X S O