bertanya pengenai dasar hukum untuk jasa giro apakah bisa dikoreksi? jika bisa dasar peraturaanya apa ya
WP menerima penghasilan berupa jasa giro yg termasuk dalam PP 123/2015. Atas penghasilan tersebut bersifat final dan akan dikeluarkan di SPT Tahunan untuk menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan tarif umum
MUHAMAD ROIHAN