#72Q mas mba bisakah mencetak kembali spesimen tanda tangan faktur pajak?
#72A ga ada perubahan pejabat penandatangan, mau cetak lagi untuk keperluan WP aja. itu kan dokumen yang dibuat WP, kalo perlu ya silakan buat lagi. formatnya ada di Lampiran VA PER-24/PJ/2012
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH