Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#72Q mas mba bisakah mencetak kembali spesimen tanda tangan faktur pajak?


Jawaban

#72A ga ada perubahan pejabat penandatangan, mau cetak lagi untuk keperluan WP aja. itu kan dokumen yang dibuat WP, kalo perlu ya silakan buat lagi. formatnya ada di Lampiran VA PER-24/PJ/2012

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Y​ H V Y
H V​ C​ B K