skb bkp strategis lapor realisasi ?
di ketentuan PMK 115 tahun 2021 pasal 12 ada untuk Penyedia Pekerjaan EPC yang memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus membuat: a. Laporan Realisasi Impor dan Perolehan; dan b. laporan realisasi penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik kepada Pemilik Proyek.PKP atau Pemilik Proyek sebagai pihak yang memiliki SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a harus membuat Laporan Realisasi Impor dan Perolehan
ARINI LUTHFAKA