menyerahkan jasa ke pihak jepang, mendapatkan penghasilan dari jepang langsung. tapi dilakukan pemotongan pph pasa 23 oleh spdn. spdn ini belum tahu cabang perusahaan jepang atau tidak.
selama pemberi penghasilan adalah SPLN tadi, maka pemotongan tergantung perpajakan negara pemberi penghasilan, bukan pph pasal 23. silahkan digali lebih lanjur alur transaksi nya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA