Apakah masih ada celah untuk menggunakan Norma Perhitungan (pasal 2 ayat 1 PER 17), meskipun baru akan diajukan sekarang untuk tahun pajak 2021 ( karena ketidaktahuan ybs perihal adanya kewajiban pelaporan ) ?
Jelaskan sesuai pasal 2, 4 dan 5 PMK-54/2021
DEDY FERY VERDIAN