saya ada pembetulan spt ppn lebih bayar, lebih dari 1 masa pajak, yg dikompensasikan ke masa pajak 11 semua.misalkan:- masa pajak 7 lebih bayar 10jt di kompensasi ke masa pajak 11- masa pajak 8 lebih bayar 10jt di kompensasiin ke masa pajak 11- masa pajak 9 lebih bayar 10jt di kompensasiin ke masa pajak 11nah ini cara saya input di web efaktur SPT Masa 11nya gimna ya pak? Mas/mba apa sesuai ketentuan dibolehkan atau gimana ya?
secara pengisian di SPTnya gabisa dii. di 1111 AB bagian III ada “kompensasi kelebihan masa pajak sebelumnya” dan “kompensasi kelebihan karena pembetulan masa ..” nah yang kedua ini cuma bisa isikan 1 masa saja, yang pertama untuk hasil kompen persis dari masa sebelumnya
CLAUDYA ROULI GULTOM