mas/mba wp di TLDDP beli bkp dari batam, dia dpt ppftz-01, ppn yg ada di ppftz 01 ini bisa dikreditkan ga ya?
Kalau diatura kata2nya, disetorkan oleh orang yang mengeluarkan BKP. Kalau yang mengeluarkan BKP adalah pihak batam, dan SSP atas nama pihak batam. Maka yg berhak mengreditkan pihak batamnya. Jadi dasar dokumennya adalah SSP nya
ELLY KUSUMAWARDANI