Bukti poting PPh 23 tahun 2020 apakah bisa dikreditin dintahun 2021? WP baru dapet bukti potong tahun 2021. Harusnya ga bisa ya? Pembetulan 2020 terus restitusi kalau ada LB?
Jawaban
iya mas, sesuai tahunnya, nanti bisa pembetulan mas
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.