Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp ada sewa untuk masa november dan desember, tapi wp ada bayar pph dimasa oktober, harus pbk ?


Jawaban

silakan pbk kalau tidak sesuai dengan saat terutang. wp hanya bayar pph padahal belum ada pembayaran, harusnya belum memenuhi saat terutang di oktober. Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q᠎ Y D W Q
H​ Y P A B