wp KMS, di dalam abngunannya ada crane, sejenis baja yg ditempel di lantai untuk membantu memindahkan material. apakah masuk ke dalam pengenaan PPN KMS? lalu, untuk dasar pengenaan PPN KMS, apakah biaya Izin Mendirikan Bangunan termasuk?
bangunan adalah konstruksi teknik yg melekat SECARA TETAP. crane tsb melekat tetap atau hanay semntara saja? jika tidak memenuhi kriteria tsb, maka tidak termasuk definisi bangunan. jika bukan bangunan, maka bukan KMS. untuk DPP, di PMK 163/2012 dijelaskan secara universal saja. sebaiknya wp minta penegasan ke KPP.
ANGGEL LIZA KUSMIA