saya ingin tanya peraturan PPh terkait biaya bunga pinjaman bank apakah merupakan objek pajak?
Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank (dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008)
DIAN RAHMAWATI