utk karyawan wanita yg menerima maternity claim, apakah atas uang tsb termasuk ph. teratur atau ph. tidak teratur? Dan di 1721 A1 termasuk ph.bruto yg mana? Mohon dasar hukumnya jg.
Ini normatif ajaa sih frid, bisa dijelaskan per-16/2016 mengenai ph teratur dan tidak teratur itu apaa. Boleh digali lagi aja maternity claim yg dia maksud itu apaa, apakah seperti tunjangan atau premi asuransi atau gimana.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING