Saya mau bertanya saya memiliki Faktur Pajak tahun 2017 yang belum dikreditkan di tahun 2017, apakah saya masih bisa melakukan pembetulan SPT PPN tahun 2017. Mohon bantuannya untuk memberikan informasi dasar hukumnya terimakasih.
Pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP sttd UU HPP
CLAUDYA ROULI GULTOM