Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya mau bertanya saya memiliki Faktur Pajak tahun 2017 yang belum dikreditkan di tahun 2017, apakah saya masih bisa melakukan pembetulan SPT PPN tahun 2017. Mohon bantuannya untuk memberikan informasi dasar hukumnya terimakasih.


Jawaban

Pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP sttd UU HPP

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T N U​ X Q
R Y X D P