Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin bertanya Mas/Mbak terkait DPP Nilai Lain jasa agen wisata kan 10% dari jumlah tagihan, itu apakah termasuk harga tiket atau atas jasanya saja?


Jawaban

di PMK-121/PMK.03/2015 disebutin untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau Jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; jadi DPP nya adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; untuk jumlah

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S O G᠎ A L
Q L K X A