Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk penyerahan alat angkutan darat militer ke TNI sekarang masih mendapat fasilitas pembebasan PPN ya mas/mba?


Jawaban

Untuk BKP dan atau JKP Tertentu Bebas PPN, sekarang fasilitasnya tidak dipungut. Mengacu ke PP 50/2019 dan PMK-41/2020. Untuk Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN, ada di pasal 3 PMK-41/2020

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E S Q R L
N᠎ V L​ K​ T