#56Q saya mau bertanya untuk Jasa manajemen konstruksi dikenakan PPh 23 atau Pph final pasal 4 ayat 2 ya? Manajemen konstruksinya dalam hal proyek pembangunan gedung dan pemberi dan penerima jasanya adalah sama sama badan.
#56A: Untuk penentuan masuk/tidaknya suatu jasa ke dalam Jasa Konstruksi mengacu ke ketentuan LPJK nya ya mbak. Jika masuk definisi jasa konstruksi, maka terutang PPh 4(2).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO