sudah punya skb pmk 149 pph 25, dan berhasil laporan realisasi oktober, pas laporan realisasi november tertulis anda tidak diperkenankan pelaporan realisasi, kareba tidak masuk sebagai penerima fasilitas insentif, itu gmna ya?
Aku cek di apportal permohonannya udah disetujui sih kak Sarankan ke KPP aja ka Kemungkinan akan dibantu lasis
EMITA IKA IMANIAR