izin tanya mas mba mau tanya apakah surat pernyataan yg diberikan perusahaan ke perusahaan lain yg berkaitan pajak harus menggunakan kop surat? surat sdh diberi materai, stempel dan tandatangan pengurus misal surat pernyataan yg menyatakan bahwa faktur pajak yg dikeluarkan ada benar dr perusahaan kami
tidak ada ketentuan perpajakan yg mengatur, mengikuti kebijakan perusahaannya sj karna itu adalah dokumen yg diterbitkan perusahaan
YAUMIL CITRA DEVI