Ijin bertanya, Untuk ORI yg dibeli di pasar internasional (PMK-46/2018), apakah PPh bunga-nya masih bisa DTP? Atau mengikuti PP 91/2021? Mohon bantuan.
pajak penghasilan yg ditanggung pemerintah menurut PMK 46/PMK.010/2018 salah satunya adalah atas bunga atau imbalan SBN yang diterbitkan di pasar internasional. Untuk kriteria SBN nya yang seperti apa, terdapat di pasal 1 ayat 5 PMK 46/PMK.010/2018 yaitu: a. Surat utang negara, yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sesuai dengan ketentuan peraturan peru
ELFAN FAUZI AKBAR