Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kak, kalau “sekarang saya mendapatkan skpkb atas ppn masukan yg tidak dikreditkan di 2017. tetapi pada akhir tahun 2017 ini untuk ppn masukan ini sudah dijadikan biaya pd tahun tersebut, apakah masih boleh dikreditkan 80% sesuai pasal 65 PMK 18/2021?” Ini gak bisa dikreditkan karena sudah pernah dibebankan ya kak?


Jawaban

WP Off ketika digali

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Q E K L
X​ C D F᠎ P