“wp pp 23 make pp 23 cuma sampe 2021. ada customer2 yg bayarnya molor baru bayar di 2022. berarti kena pph umum atau gmn?”
yg diserahkan jasa dan lawan transaksinya pemotong. Saat terutang PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 yang pelunasannya dilakukan dengan cara pemotongan atau pemungutan mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum PPh yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan (SE-46/PJ/2020). Jadi dikembalikan lagi ke ketentuan saat terutang sesuai PP 94 tahun 2010.
NIKEN PRATIWI