kalau kami ingin membuat SPT pembetulan pph badang tahun 2017, apakah data id profilenya saya sesuaikan dengan tahun 2017 ?
gak ada petunjuk pengisian yg secara jelas menyebutkan apakah pakai nama yg lama atau yg baru. Baiknya konfirmasi ke AR-nya aja untuk menghindari kesalahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan WP.
NIKEN PRATIWI