mengenai pph 23, jika vendor dengan SKB bebas potong pph 23 belum dilaporkan di SPT masa, ada sanksi nya kah bu?
Dikonfirmasi apakah maksudnya pemotong yg lawan transaksinya memiliki SKB tidak melaporkan bukti potong di SPT apakah ada sanksi atau tidak. Jika demikian, sebenernya karena tidak akan menambah kurang bayar maka tidak ada sanksi, namun bukti potong pph 23 harusnya ttp dibuat meski ada fasilitas dibebaskan dan bukti potong tsb hrs dilaporkan dlm spt masa agar spt benar, lengkap, dan jelas
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI