kalau misalkan kita sudah terlanjur buat FP Pengganti dengan tgl FP Normal, apa ada kesalahan atau sanksi nya kak
Kalau sanksi tidak diatur yaa atas pembuatan faktur pengganti dengan tgl sama dengan faktur normal. Namun seharusnya tgl faktur pengganti adalah tgl saat faktur pengganti dibuat. Kalau tgl sebenrnya gak masalah kalau setelah tgl dibuatnya faktur pajak normal, yg tidak bisa itu kalau dibuat dengan tgl sblm faktur normal dibuat.
ARINI LUTHFAKA