Kalau kerjaan saya jualin barang orang, bisa pakai PP 23 ga?
Yang menjadi objek adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, kecuali: perantara; petugas penjaja barang dagangan; agen asuransi; (Pasal 2 ayat (3) PP 23 TAHUN 2018)
DEDY FERY VERDIAN