Jika wp omzet di bawah 4,8 M dan dari tahun 2017 belum bayar pph final nya atas umkm. Pada tahun 2020, insentif pph final dtp yg tahun 2020 itu masih bisa dimanfaatkan ga ya?
Di ketentuan tidak mengharuskan untuk harus sudah lunas dulu PPh final masa masa atau tahun tahun sebelumnya, sepanjang dia masih masuk kriteria PP 23 dan lapor realisasi tepat waktu maka masih bisa.
MUHAMMAD ANDY RIANO