ak pk dasar aturan yg mana ya baikny untuk menjelaskan kalau pembukuannya itu cukup mencatat total penghasilannya aja?
Pembukuan sekurang2nya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yg terutang (Pasal 28 ayat (7) UU 28/2007). Terkait biaya, karena wp wajib pembukuan, maka ketentuan terkait biaya yg boleh dan tidak boleh dibebankan, langsung kita arahkan ke Pasal 6 dan 9 UU PPh. Biaya yg boleh dibebankan dalam menghitung ph kena pajak adalah biaya yg secara langsung/tidak langsung berkaitan dg kegiatan usah
ANGGEL LIZA KUSMIA