Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait WP PP23 yang bertransaksi dengan instansi pemerintah apakah ada perbedaan terkait kewajiban perpajakannya mas/mba?


Jawaban

penjualan barang kepada instansi pemerintah. berdasarkan lampiran pmk 231/2019 halaman 17, bahwa ketika rekanan dapat menyerahkan sket pp 23, maka dipotong pph final 0,5%. karena sudah mendapatkan insentif final dtp, maka tidak dilakukan pemotongan 0,5% sepanjang dapat menyerahkan fotokopi sket .

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O W T​ I Z
K A Y P C