terkait WP PP23 yang bertransaksi dengan instansi pemerintah apakah ada perbedaan terkait kewajiban perpajakannya mas/mba?
penjualan barang kepada instansi pemerintah. berdasarkan lampiran pmk 231/2019 halaman 17, bahwa ketika rekanan dapat menyerahkan sket pp 23, maka dipotong pph final 0,5%. karena sudah mendapatkan insentif final dtp, maka tidak dilakukan pemotongan 0,5% sepanjang dapat menyerahkan fotokopi sket .
EVARISTA ANGELINA LINGGA