#31Q Transaksi Jasa antara Badan dengan Instansi. Yang menerima jasa, WP Badnnya. PPh 23 nya gimana ya? Ada ya jasa yang tidak dikecualikan?
#31A By pm. Yang memberikan jasa adalah instansi pemerintah, maka atas transaksi tsb tidak dipotong PPh Pasal 23. Pasal 2 ayat (3) huruf bUU PPh, bukan subjek pajak: (3) Subjek pajak dalam negeri adalah: b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggar
TI APRI NADILLA S. PANE