Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalo ada pt registrasi di kemenkumham skrg memang otomatis terbit npwp setelah sk keluar ya mas/mbak?


Jawaban

Bisa, Bim. Mekanisme pendaftaran NPWP (defaultnya/biasa) sebenarnya tetap ikut PER-04/2020. Di samping itu, pemberian NPWP juga bisa dilakukan Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sesuai PER-20/2018. Jika ada kendala NPWP tidak dapat diproses melalui sistem SABH dan/atau OSS, Pelaku Usaha tetap dapat daftar NPWP ke DJP. (dikembalikan sesuai PER 04/2020)

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A T X F M
S W Y S U