Apabila memanfaatkan insentif pembebasan pph 22 impor PMK 149 2021 tapi sudah terlanjur dibayarkan. atas pembayaran tersebut apakah bisa diPbk ke jenis pajak yang lain ya mas/mba?
kalau berhak mendapatkan insentif tapi sudah terlanjur dibayar atas pembayarannya bisa pbk sesuai pmk-242 atau pengembalian pmk-187. teknisnya bisa konfirmasi ke kpp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI