Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mbak kalau wp dapat skpkb untuk ppn jln jika wp sudah bayar apakah bisa dikreditkan? Diinputnya seperti apa?


Jawaban

bisa dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak sepanjang memenuhi ketentuan pasal 68 PMK 18/2021. cara input ada dilampiran XIX PMK-18/2021

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C K H O T
Z Q​ Z M K