mas/mbak kalau wp dapat skpkb untuk ppn jln jika wp sudah bayar apakah bisa dikreditkan? Diinputnya seperti apa?
bisa dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak sepanjang memenuhi ketentuan pasal 68 PMK 18/2021. cara input ada dilampiran XIX PMK-18/2021
FADHIL DWI YULIAN