sesuai aturan kemenkes cv gaboleh jadi harus PT. yng lainnya sama. karena perubahan bentuk badan hukum jadinya gabisa perubahan data kan ya? hapus dan buat npwp baru gitu? daftar
untuk perubahan identitas Wajib Pajak boleh dengan perubahan data selama tidak mengubah bentuk badan hukum kak. pasal 13 ayat 2c per-04/2020
EVARISTA ANGELINA LINGGA