Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba berdasarkan PMK 18 2021 untuk Pengusaha sebelum dikukuhkan PKP jika tidak menerbitkan FP sejak seharusnya dikukuhkan itu tidak dikenai sanksi penerbitan faktur?


Jawaban

iya tidak dikenakan sanksi atas tidak/telat buat fp. berdasarkan pasal 66 PMK 18/2021, Pengusaha yang tidak membuat FP atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP dan tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U C᠎ E​ N E
W R R G U