saya mau bertanya jika kita ada transaksi penyerahan barang di dalam negeri , tetapi yang melakukan pembayaran adalah perusahaan di luar negeri. Penerbitan PPN dan PPH untuk jasa nya bagaimana ya karena kontrak nanti nya kita hnya sebagai sub contract,
untuk penerbitan FP nya dilihat lagi siapa pembeli BKP atau penerima JKP dalam kontrak transaksi tersebut. Dalam pasal 72 ayat 1 huruf b, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat: identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Karena penyerahan terjadi di dalam daerah pabean, jika yang menyerahkan PKP maka tetap terutang PPN 10%. wp off
RIZKIANTO