PMK-207/PMK.010/2016 (berlaku sejak 28 Desember 2016) tentang Perubahan atas PMK-174/PMK.03/2015 tentang tata cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.