Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

seperti ini kondisinya: perusahaan induk berada di indonesia, berbadan hukum PT. kemudian punya kantor perwakilan di Taiwan, yg legalitas-nya adalah sebagai kantor cabang, yg di mana tidak diperbolehkan menerbitkan invoice, & semua invoice dari supplier juga ditujukan ke badan di Indonesia. tapi di Taiwan punya tax ID number sendiri, sehingga tetap melakukan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan di Taiwan pertanyaannya adalah: apakah boleh seluruh biaya yg terjadi di Taiwan tersebut masuk ke d


Jawaban

dijawab normatif sesuai Pasal 6 dan 9 UU PPh aja mbak, kembalikan keputusan kepada WP, jika bingung bisa penegasan ke KPP

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K A Z V T
A B T​ G W