seperti ini kondisinya: perusahaan induk berada di indonesia, berbadan hukum PT. kemudian punya kantor perwakilan di Taiwan, yg legalitas-nya adalah sebagai kantor cabang, yg di mana tidak diperbolehkan menerbitkan invoice, & semua invoice dari supplier juga ditujukan ke badan di Indonesia. tapi di Taiwan punya tax ID number sendiri, sehingga tetap melakukan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan di Taiwan pertanyaannya adalah: apakah boleh seluruh biaya yg terjadi di Taiwan tersebut masuk ke d
dijawab normatif sesuai Pasal 6 dan 9 UU PPh aja mbak, kembalikan keputusan kepada WP, jika bingung bisa penegasan ke KPP
FERY DWI FEBRIANTO