pph pasal 21, perusahaan berganti nama pada masa pajak November 2021, dan akan melakukan pembetulan tahun 2020 dan Januari -Agustus 2021 apakah pelaporannya menggunakan nama entity yang lama atau yang baru?
pake yang baru, soalnya nama di referensinya harusnya sudah berubah dengan yang baru
RIZKI SAFARI