Pendaftaran NPWP melalui AHU bisa ? sudah dapat NPWP , apakah perlu ke ereg lagi ? Kartu NPWP bagaimana ?
Pasal 2 ayat 1 PER-20/PJ/2018 Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui: a. SABH yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, untuk Wajib Pajak Badan; atau b. OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 5 ayat 1PER-20/PJ/2018 Berdasarkan permohonan pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
FATHDITYA FALAQI