Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pendaftaran NPWP melalui AHU bisa ? sudah dapat NPWP , apakah perlu ke ereg lagi ? Kartu NPWP bagaimana ?


Jawaban

Pasal 2 ayat 1 PER-20/PJ/2018 Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui: a. SABH yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, untuk Wajib Pajak Badan; atau b. OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 5 ayat 1PER-20/PJ/2018 Berdasarkan permohonan pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W S Q D R
J C U X W