Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

atas koreksi pph badan dan pph 22 dari sp2dk kami setuju utk membayarnya. apakah atas koreksi tersebut bisa kami biayakan di SPT Tahunan PPh Badan 2021?


Jawaban

Pajak penghasilan tidak boleh dibiayakan. Cek di pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh stdtd UU HPP

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G N L Q L
V R I K V