untuk penyerahan BKP dari TLDDP ke KEK apakah ada ketentuan khusus seperti fasilitas tidak dipungut mas/mba?
Pasal 22 pmk 33 th 2021> Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas: a.penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud tertentu dari TLDDP, kawasan bebas, dan TPB kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha;
YAUMIL CITRA DEVI