obligasi yang bunga nya tidak dibayarkan setiap tahun,tapi dibayarkan pada akhir periode pinjaman,secara perpajakan seperti apa y mas/mbak?,
Tetap kena PPh final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 91 TAHUN 2021 tapi beda di saat pemotongannya saja paling. WP off.
NIKEN PRATIWI