Izin bertanya wp sudah melaporkan SPT PPN oktober dg status LB dan blm di kompensasikan. Kemudian salah satu FP Keluaran dg kode 020 mengalami revisi yg terjadi di masa Desember, krn ada perubahan harga. Pembetulan tdk mmpengaruhi LB normalnya, perubahan atas FP Keluaran 02 tersebut berupa nominal dr 90k jadi 80k. Apabila dilakukan pembetulan apakah atas pembetulan SPT tersebut ada hal2 yg dpt dikenakan denda? Terimakasih
Jika pembetulan yang dilakukan hanya mengubah faktur tersebut saja seharusnya gak ada pengenaan sanksi. Kecuali memang ada pembetulan lainnya yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar ada kemungkinan dikenai sanksi sesuai UU KUP.
NIKEN PRATIWI